Selasa, 18 Oktober 2011
pajak bagi masyarakat
Pajak merupakan sebuah konsekuensi logis dalam bernegara. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dalam memakmurkan rakyatnya. Pajak memiliki tujuan sebagai sumber pendapatan Negara yang cukup tinggi, dan digunakan sebagai pendanaan dalam melaksanakan / membangun berbagai sarana prasarana yang ditujukan bagi warga Indonesia. System balas jasa ini disebut sebagai pemberian balas jasa secara tidak langsung, artinya masyarakat tidak mendapatkan balas jasa secara langsung atas pembayaran pajak tersebut, akan tetapi mendapatkan berbagai fasilitas umum yang dibangun oleh Negara.Dengan begitu pajak dari rakyat akan kembali kepada rakyat. Mengingat baiknya fungsi pajak semestinya rakyat dengan sadar akan membayar pajak dengan patuh.
Pajak di Indonesia terbagi kedalam beberapa jenis,misalnya pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan,PPn dan jenis pajak lainnya. Pajak penghasilan merupakan pajak yang di tujukan kepada wajib pajak penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Dalam system pajak penghasilan yang berperan aktif dalam upaya menghitung pajak adalah wajib pajak itu sendiri atau disebut dengan self assisment system.
Dewasa ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih minim khususnya dalam membayar pajak penghasilan. Bagi masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan atau pegawai pemerintahan secara otomatis mereka membayar pajak yang dipotong dari penghasilan mereka. Yang menjadi kendala adalah jika orang tersebut berprofesi sebagai wirausahawan.Banyak UKM yang tidak melakukan pembukuan dalam usahanya sehingga mereka tidak menghitung pajak. Pemerintah mengambil keputusan untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal ini didasari adanya klausul Undang-Undang Pajak bahwa setiap warga negara tak terkecuali harus membayar pajak. Namun, tarif PPh yang dibebankan ke UKM sangat minimal.
Bagi perusahaan besar yang menjadi masalah dalam perpajakannya adalah kepatuhannya membayar pajak. Menurut data KOMPAS.com sebanyak 5.899.624 wajib pajak orang pribadi dan badan dilaporkan tidak patuh memenuhi kewajiban mereka menyampaikan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunan pada 2010. Mereka diperkirakan tidak memiliki waktu untuk menyampaikan SPT atau sengaja tidak melaporkan SPT karena merasa sudah kehilangan pekerjaan di antara wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, tingkat kepatuhan wajib pajak badan masih lebih rendah dibandingkan wajib pajak orang pribadi.
Masalah pajak selanjutnya adalah keengganan masyarakat mempelajari pajak karena dianggap rumit. Padahal ada jasa konsultan pajak yang bisa digunakan. Oleh karena itu untuk mewujudkan masyarakat yang taat membayar pajak diperlukan kesadaran dan kepahaman masyarakat tentang pajak yang semestinya dibayarkannya.
1.2 Tujuan penulisan
Makalah pajak penghasilan ini ditulis dengan tujuan:
1. Memenuhi tugas mata kuliah perpajakan semester III program studi keuangan Akademi Pimpinan Perusahaan.
2. Dapat menjadi referensi pembaca dalam mempelajari pajak penghasilan yang dianggap sebagian masyarakat merupakan hal yang rumit.
3. Bagi masyarakat luas diharapkan dapat menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak penghasilan.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/10/03/98181/UKM-Kena-Pajak-Tapi-Minimal
http://female.kompas.com/read/2011/03/07/07054923/5.89.Juta.Wajib.Pajak.Tak.Patuh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar